PRINSIP DASAR RUJUKAN BAYI BARU LAHIR RESIKO TINGGI


         Apabila setelah dilahirkan bayi menjadi sakit atau gawat dan membutuhkan fasilitas dan keahlian yang memadai, bayi harus dirujuk. Keputusan untuk merujuk bayi bayi baru lahir sebaiknya dibuat oleh petugal layanan kesehatan (perawat/bidan/dokter) atas dasar kesepakatan dengan keluarga. Setiap petugas pelayanan kesehatan harus mengetahui kewenangan dan tanggungjawab tugas masing-masing sesuai dengan jenjang pelayanan kesehatan tempatnya bertugas.
       Selama rujukan perawatan ASI diusahakan teteap dierikan. Apabila tidak memungkinkan ASI tetap harus dikeluarkan supaya payudara tetap produktif. Dalam menangani bayi baru lahir petugas senantiasa diharapkan:

  • Mewaspadai factor resiko
  • Mengenal tanda-tanda resiko tinggi
  • Mengetahui indikasi rujukan
Factor yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan rujukan
·         Berfungsinya mekanisme rujukan dari tingkat masyarakat dan puskesmas hingga rumah sakit tempat rujukan
·         Adanya komunikasi 2 arah antara yang merujuk dan tempat rujukan
·         Tersedianya tenaga kesehatan yang mampu, terampil dan siaga selama 24 jam
·         Tersedianya lat kesehatan dan obat-obatan sesuai kebutuhan di tempat yang merujuk dan di tempat rujukan
·         Tersedianya sarana angkutan/transportasi selama 24 jam
·         Bagi keluarga tidak mampu tersedia dukungan dana untuk transport, perawatan dan pengobatan di rumah sakit.
·         Tersedianya dana insentif bagi petugas kesehatan yang siaga 24 jam

Tanggung jawab petugas dalam pelaksanaan rujukan
·         Tanggung jwab petugas yang merujuk
1.       Persiapan rujukan yang memadai
2.   Penerangan kepada orang tua atau keluarga mengenai penyakit yang ditemukan atau diduga
3.       Izin rujukan atau tindakan lain yang akan dilakukan
4.     Pemberian identifikasi, data (riwayat kehamilan, riwayat kelahiran, riwayat penyakit) yang ada, yang sudah dilakukan dan yang mungkin diperlukan (hasil laboratorium,, foto Rontgen, contoh darah ibu).
5.       Stabilisasi keadaan vital janin/bayi baru lahir selama perjalanan merujuk
6.       Bagi petrugas yang menerima rujukan berupa penanganan kasus rujukan
7.     Pembinaan kemampuan dan keterampilan teknis petugas puskesmas oleh dokter spesialis kebidanan dan anak dalam penanganan kasus rujukan nenonatuis sakit, minimal sekali setiap 3 bulan
Bentuk kegiatannya berupa:
a.       Telaah (review) kasus rujukan
b.      Audit maternal-perinatal/neonatal
c.       Konsultasi dokter spesialis serta kunjungan dokter spesialis
8.       Penerapan prosedur tetap pelayanan esensial dan tatalaksana penyakit pada nenonatus di setiap jenjang pelayanan kesehatan.
 

0 komentar:

Bidan Baiq. Diberdayakan oleh Blogger.