PRINSIP DASAR RUJUKAN BAYI BARU LAHIR RESIKO TINGGI
Apabila setelah dilahirkan bayi menjadi sakit atau gawat dan
membutuhkan fasilitas dan keahlian yang memadai, bayi harus dirujuk. Keputusan
untuk merujuk bayi bayi baru lahir sebaiknya dibuat oleh petugal layanan
kesehatan (perawat/bidan/dokter) atas dasar kesepakatan dengan keluarga. Setiap
petugas pelayanan kesehatan harus mengetahui kewenangan dan tanggungjawab tugas
masing-masing sesuai dengan jenjang pelayanan kesehatan tempatnya bertugas.
Selama rujukan perawatan ASI diusahakan teteap dierikan.
Apabila tidak memungkinkan ASI tetap harus dikeluarkan supaya payudara tetap
produktif. Dalam menangani bayi baru lahir petugas senantiasa diharapkan:
- Mewaspadai factor resiko
- Mengenal tanda-tanda resiko tinggi
- Mengetahui indikasi rujukan
Factor yang mempengaruhi keberhasilan
pelaksanaan rujukan
·
Berfungsinya mekanisme rujukan dari tingkat
masyarakat dan puskesmas hingga rumah sakit tempat rujukan
·
Adanya komunikasi 2 arah antara yang merujuk dan
tempat rujukan
·
Tersedianya tenaga kesehatan yang mampu,
terampil dan siaga selama 24 jam
·
Tersedianya lat kesehatan dan obat-obatan sesuai
kebutuhan di tempat yang merujuk dan di tempat rujukan
·
Tersedianya sarana angkutan/transportasi selama
24 jam
·
Bagi keluarga tidak mampu tersedia dukungan dana
untuk transport, perawatan dan pengobatan di rumah sakit.
·
Tersedianya dana insentif bagi petugas kesehatan
yang siaga 24 jam
·
Tanggung jwab petugas yang merujuk
1.
Persiapan rujukan yang memadai
2. Penerangan kepada orang tua atau keluarga
mengenai penyakit yang ditemukan atau diduga
3.
Izin rujukan atau tindakan lain yang akan
dilakukan
4. Pemberian identifikasi, data (riwayat kehamilan,
riwayat kelahiran, riwayat penyakit) yang ada, yang sudah dilakukan dan yang
mungkin diperlukan (hasil laboratorium,, foto Rontgen, contoh darah ibu).
5.
Stabilisasi keadaan vital janin/bayi baru lahir
selama perjalanan merujuk
6.
Bagi petrugas yang menerima rujukan berupa
penanganan kasus rujukan
7. Pembinaan kemampuan dan keterampilan teknis
petugas puskesmas oleh dokter spesialis kebidanan dan anak dalam penanganan
kasus rujukan nenonatuis sakit, minimal sekali setiap 3 bulan
Bentuk kegiatannya berupa:
a.
Telaah (review) kasus rujukan
b.
Audit maternal-perinatal/neonatal
c.
Konsultasi dokter spesialis serta kunjungan
dokter spesialis
8.
Penerapan prosedur tetap pelayanan esensial dan
tatalaksana penyakit pada nenonatus di setiap jenjang pelayanan kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar